INHOUSE – IRDP

IR DEVELOPMENT PROGRAM. A custom development program to boost up your HR/IR team performance. You would learn all IR details from A to Z, including the implementation strategies to overcome challenges. Create more valuable team by preventing and anticipating potential people issues. Always bring up questions and cases as many as possible to be discussed. DHM PARTNERS

INHOUSE – HR4NONHR

HR4NONHR with a compliance approach. The most required in the operations, recently. Always bring up questions and cases as many as possible to be discussed. DHM PARTNERS

INHOUSE – PKB/CLA (Negotiation)

CLA (PKB) negotiations might be upcoming nightmare for some people. What about your team?… Are they confidence enough and fully equipped?… Do you experience difficulties in those negotiations, imbalance situations, hard to convince, almost one man show (where other members keep silent)?… Learn the prompt strategies in the CLA negotiation and feel the simulation in the class. Bring up questions and cases as many as possible to be discusses. DHM PARTNERS

INHOUSE – PHK (Termination)

PHK (working termination) is recently totally different; the types, the procedures, the terms, the compensations. Having now “27+1++” termination types would not be an easy and simple thing to be managed. Get your HR team fully aware and ready for these updated law. Better planning anticipates future loss. Don’t forget to raise up questions and cases as many as possible in the class. DHM PARTNERS

INHOUSE – PERPUCK UU6/2023

The law in Indonesia has been massively changing these days. It is a crucial thing now for your HR & Management to be well prepared on such dynamic situation. The trend is changing, the prevention and anticipation are totally required. Make your team ready by learning in details with DHM. Bring up questions and cases as many as possible to be discussed. DHM PARTNERS

KOMUNITAS HR vs SERIKAT PEKERJA dalam dunia ketenagakerjaan

Ada fenomena menarik yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan saat ini, yaitu KOMUNITAS. Semua berlomba-lomba mendirikan komunitas berbasis keseragaman atau kesamaan tertentu. Yang saya soroti dan ingin dibahas kini adalah KOMUNITAS HR. Sebenarnya KOMUNITAS HR sudah ada sejak lama ketika dimulainya perkembangan platform pertemanan digital. Saya pribadi mengenal dan terlibat dalam KOMUNITAS HR dahulu kala saat masih menggunakan platform mailinglist yahoogroup (jadi ketahuan nih generasinya😊). Tapi bisa jadi KOMUNITAS HR sudah ada dan dikenal sejak sebelum itu sih.

Semakin maju platform pertemanan digital, ternyata juga membuat banyak pihak –dengan kepentingan tertentu– mendirikan KOMUNITAS HR. Mereka berdiskusi dan membahas banyak hal seputar ke-HR-an dan perkembangan serta permasalahannya, menggunakan platform-platform pertemanan digital tadi. Berbagai pertanyaan dan permasalahan diangkat, lalu seluruh anggota memberikan berbagai pendapatnya masing-masing. Pada ujungnya sangat umum seorang moderator mengumpulkan semua pendapat itu dalam satu file dan terkadang membuat kesimpulannya. Banyak hal baru (sebagian menyebutnya “ilmu”) yang didapat dari diskusi itu. Dalam berbagai diskusi itu kita akan banyak belajar dari pengalaman anggota lainnya, termasuk berbagai tips dan trik dalam penyelesaian berbagai masalah (meskipun belum tentu bisa diterapkan di tempat kita).

Atas dasar keinginan untuk saling mengenal lebih erat antara sesama anggota, diskusi digitalpun dirasa kurang memuaskan, hingga akhirnya berlanjutlah pada berbagai pertemuan offline (kopi darat, temu kangen, dan semua istilah keren yang dibuatnya) yang selalu diusahakan menjadi kegiatan rutin dengan segala kendala dan tantangannya. Ada yang menggunakan tempat dan waktu secara bergiliran di antara anggota KOMUNITAS HR tersebut. Ada juga yang menambahkannya dengan POTLUCK (semua peserta patungan makanan dan minuman), jadi makin seru. Ada juga yang berbayar untuk setiap pertemuannya. Ada juga yang berhasil mendapatkan BANSPON (BANtuan SPONsor) dari pihak tertentu dengan prestasi balik tertentu pula. Sah? Ya tentu sah! Sepanjang tidak ada transaksi narkoba dalam pertemuan itu😊.

Dalam perkembangannya, sebagian KOMUNITAS HR bahkan sudah melangkah lebih jauh lagi dengan membentuk organisasi secara formal dengan membuat akta pendirian, AD/ART, dan mendaftarkannya pada instansi pemerintah yang berwenang (umumnya mengikuti prosedur dalam perundangan mengenai ORMAS – Organisasi Kemasyarakatan). Langkah ini dapat membuat KOMUNITAS HR menjadi sebuah badan hukum yang dapat melakukan berbagai transaksi hukum dan bertanggung-jawab secara hukum pula. Sebagian lagi memilih “bersembunyi” pada sebuah badan hukum tertentu, sehingga segala transaksi dan pertanggungjawaban hukum akan dibebankan pada si badan hukum tersebut. Nah sebagian lagi lebih memilih untuk tetap menjadi informal alias kumpul-kumpul tanpa bentuk, sehingga segala transaksi dan pertanggungjawaban hukum akan dibebankan pada individu tertentu (umumnya yang dianggap sebagai pemimpin/senior/ketua/sesepuh). Kini hampir semua KOMUNITAS HR telah memiliki struktur organisasi yang keren. Ada yang masih mempertahankan struktur versi kepanitiaan (ketua, sekretaris, bendahara), namun sebagian lainnya telah berkembang menjadi struktur versi organisasi (pengurus harian dan berbagai divisi/seksi).

Dalam berbagai pengalaman nyata mengikuti beberapa KOMUNITAS HR, saya melihat hampir semua anggota berharap sangat besar untuk mendapatkan jawaban atas berbagai permasalahan harian yang mereka alami di tempat kerjanya. Harapan ini terlihat sangat jelas dari isi sebagian besar diskusi KOMUNITAS HR, yang isinya (hampir semua) bertanya dan mengangkat kasus masing-masing serta sedikitnya yang (mau) menjelaskan panjang lebar jawabannya. Apakah ini salah? Tentu tidak! Justru ini yang dicari dalam sebuah komunitas, bukan? Di satu sisi saya melihatnya sebagai perwujudan dari “learning spirit” yang sangat besar dari para anggota, serta penerapan prinsip ekonomi yang sangat bagus (efektif efisien karena hampir tanpa biaya sudah bisa didapatkan solusi yang bikin atasan makin cinta karena punya bawahan yang serba bisa😊); di sisi lain saya juga melihat fakta yang jelas di lapangan mengenai –mohon maaf– kompetensi para praktisi HR kita.

Selanjutnya dalam rangka mengikuti perkembangan permasalahan di tempat kerja yang tidak jarang juga menyentuh praktisi HR yang kebetulan juga anggota KOMUNITAS HR, kini bahkan sebagian KOMUNITAS HR juga telah melengkapi struktur organisasinya dengan divisi advokasi layaknya organisasi SP (Serikat Pekerja). Ini yang menarik! Divisi advokasi itu –sesuai namanya– kurang lebih ditujukan pada kegiatan perlindungan atau pembelaan kepada anggota KOMUNITAS HR yang mengalami masalah di tempat kerjanya, dimana pengurus atau PIC advokasi dalam KOMUNITAS HR yang akan turun menjadi kuasa dari anggotanya dan berhadapan dengan pengusaha (pihak lawan si anggota tersebut). Contoh sederhananya; si A adalah praktisi HR dan juga menjadi anggota KOMUNITAS HR, di PHK oleh PT. TEKAN TERUS tempat si A bekerja. Karena keanggotaannya dalam KOMUNITAS HR, maka seharusnya si A berhak atas kegiatan pembelaan dari KOMUNITAS HR dalam kasus PHK atas dirinya tersebut; dimana selanjutnya KOMUNITAS HR mengutus divisi advokasi untuk menjadi kuasa dari si A dan membela, menuntut hak si A serta berhadapan dengan pihak PT. TEKAN TERUS yang mem-PHK si A.

Nah, di poin ADVOKASI inilah yang menjadi perhatian dan sorotan saya.

Pada tahapan PHI, maka divisi advokasi pada KOMUNITAS HR tidak dapat menjadi kuasa hukum bagi si A. Undang-Undang PPHI tegas menyebutkan hanya SP dan organisasi pengusaha –selain advokat– yang dapat menjadi kuasa hukum untuk beracara mewakili anggotanya. Sedangkan KOMUNITAS HR tidak dapat disebut sebagai SP, karena bahkan pendiriannya saja tidak berdasarkan pada UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Pembahasan mengenai hal advokasi ini pun berlanjut pada bahasan mengenai si A yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari SP, karena tidak menjadi anggota SP dan justru dianggap sebagai musuh utama SP dalam berbagai kasus ketenagakerjaan dimana si A –dalam jabatannya– selalu berdiri di posisi perusahaan. Sebaliknya si A juga tidak dapat meminta bantuan dari organisasi pengusaha dimana namanya didaftarkan sebagai kiriman dari PT. TEKAN TERUS tempat si A bekerja selama ini, karena status si A adalah pekerja dan bukannya pengusaha. Keberadaan si A dalam struktur kepengurusan organisasi pengusaha semata-mata hanya sebagai utusan atau perwakilan dari PT. TEKAN TERUS saja, sehingga yang menjadi anggota dari organisasi pengusaha sejatinya adalah “perusahaan” atau PT. TEKAN TERUS, dan bukannya si A secara pribadi. Singkatnya si A menjadi kebingungan kan?

Siapa kini yang dapat membantunya dalam kasus ketenagakerjaannya sendiri? Dalam beberapa kasus, si A bahkan bisa saja tidak memiliki cukup biaya untuk membayar jasa profesional kuasa hukum di luar SP. Berharap mendapatkan bantuan hukum secara probono (tanpa biaya) adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin bagi si A, karena sangat mungkin si A tidak memenuhi persyaratan untuk hal tersebut.

Oleh karena tidak ada lagi yang dapat membantu si A, kemungkinan besar si A akan menerima saja segala keputusan PHK dan kompensasinya yang sangat mungkin dicurangi juga perhitungannya (karena PT. TEKAN TERUS juga belajar dari praktek yang selama ini A lakukan saat mem-PHK karyawan lainnya😊), dengan alasan “perut” dan takut tidak mendapatkan referensi atau bahkan adanya tekanan tertentu dari PT. TEKAN TERUS. Mungkinkah ini terjadi?… FAKTA!!

Oleh karenanya dalam hal kepentingan pembelaan kepada para praktisi HR seperti si A (posisi terjepit, antara ada dan tiada) dalam potensi permasalahan ketenagakerjaan, maka saya sangat menyarankan kepada si A dan teman-teman praktisi HR lainnya terutama yang masih berada dalam jabatan junior atau middle dan belum menjadi pimpinan besar, untuk mendirikan SP yang beranggotakan khusus praktisi HR.

Fungsi pembelaan (advokasi) dalam permasalahan hukum ketenagakerjaan seperti inilah yang HANYA dimiliki oleh SP dan bukannya KOMUNITAS HR.

Permasalahan berikutnya adalah pemahaman keliru praktisi HR mengenai “ide nyeleneh” SP khusus praktisi HR ini. Hampir semua atau sebagian besar praktisi HR beranggapan bahwa praktisi HR tidak boleh ikut SP. Ini adalah kesalahpahaman mendasar yang perlu diluruskan!

Dalam perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia hari ini termasuklah juga UUCK dan PERPUCK, tidak ada satupun klausa yang menyatakan melarang HR menjadi anggota SP. Pasal-15 dalam UU 21/2000 tentang SP/SB melarang jabatan tertentu yang menimbulkan pertentangan kepentingan, untuk menjadi PENGURUS dan bukannya ANGGOTA! Artinya; menjadi anggota SP tidaklah terlarang bagi praktisi HR menurut hukum. Namun dalam praktek memang agak sulit bagi praktisi HR menjadi anggota SP karena adanya fakta (juga) stigma sebagai musuh karyawan dan SP atau julukan “antek perusahaan”. Bahkan ketika SP di perusahaan tersebut memang bebas dari stigma itu, ketika praktisi HR menjadi anggota SP; maka manajemen perusahaan yang kemungkinan besar akan mencurigai praktisi HR sebagai pihak yang tidak bisa menempatkan posisi dengan benar. Inilah rumitnya, kawan.

Inilah juga mengapa saya menyarankan praktisi HR bergabunglah dalam sebuah SP yang beranggotakan khusus praktisi HR. Kemudian muncul pertanyaan begini; jumlah anggota departemen HR di tempat saya hanya 3(tiga) orang, jadi tidak mungkin mendirikan SP khusus praktisi HR karena minimal 10(sepuluh) orang, donk!? Dalam perundangan ketenagakerjaan khususnya UU 21/2000 tentang SP/SB sesungguhnya ada wadah yang dapat menampung keadaan seperti pertanyaan di atas, yaitu “SP DI LUAR PERUSAHAAN”. Coba perhatikan ketentuan Pasal-1 ayat(1) UU 21/2000. Disana diatur mengenai 2(dua) jenis SP, yaitu; SP di dalam perusahaan dan SP di luar perusahaan. Maka ikutlah pada SP di luar perusahaan.

Apakah pendiriannya perlu mendapatkan persetujuan dari perusahaan? Tentu TIDAK! Proses pendirian SP di luar perusahaan sama persis dengan pendirian SP di dalam perusahaan. Tidak dibutuhkan sama sekali persetujuan apapun dari perusahaan, atasan, atau yang lainnya.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan KOMUNITAS HR. Sama sekali tidak! Mohon jangan salah paham. Kepentingan utama dari tulisan ini adalah menyampaikan yang sebenarnya agar teman-teman praktisi HR yang berkepentingan menjadi lebih paham.

KOMUNITAS HR sangat bagus untuk kepentingan pengembangan KOMPETENSI dan NETWORKING. Namun dalam kepentingan bantuan hukum advokasi pada kasus ketenagakerjaan anggota, maka SP yang khusus praktisi HR adalah pilihan paling efektif bagi seluruh praktisi HR khususnya bagi mereka yang masih berada pada golongan junior dan middle. Yang sudah senior dan punya tabungan sebesar oknum pegawai pajak yang lagi trending saat ini😊, mungkin tidak merasa perlu bergabung dalam SP ini. Atau bergabung sebagai donator terbesar, sangat bisa!

Dimanakah dapat ditemukan SP yang khusus praktisi HR? Apakah sudah ada saat ini?…

Sejauh yang saya pahami, belum ditemukan adanya SP di luar perusahaan yang khusus beranggotakan praktisi HR. Jadi… kenapa tidak kita mulai dirikan??? 😊

DHM

gambar adalah pemanis buatan

20230412 KIR-30

Kajian Ketenagakerjaan Batch-30

Tidak terasa KIR Kajian Ketenagakerjaan akan mencapai batch-30 pada bulan April 2023, yang artinya 2,5 tahun (30 bulan) sudah KIR menemani rekan sekalian sejak April 2020 lalu. 30 bulan juga KIR selalu dibuat dengan HTM = NOL RUPIAH. Doakan kami dapat istiqomah dalam kegiatan ini. Silahkan ambil manfaat dari kegiatan KIR ini untuk kebaikan diri maupun tempat kerja rekan-rekan sekalian. Jangan berhenti belajar! Angkat tanya dan kasus ketenagakerjaanmu sebanyak-banyaknya. -DHM PARTNERS-

PHK Guideline by UUCK-PERPUCK

PKWT Guideline by UUCK-PERPUCK (Indonesia version)
PKWT Guideline by UUCK-PERPUCK (English version)

https://bit.ly/DHMPartners

Silahkan klink link di atas bila anda membutuhkan soft-copy kedua file tersebut. Download secara GRATIS, lalu manfaatkan sebaik-baiknya bagi perkembangan diri dan perusahaan anda.

20230308 KIR-29

Kajian IR Kajian Ketenagakerjaan Batch-29

TETAP NOL RUPIAH!

Angkat tanya dan kasus ketenagakerjaanmu sebanyak-banyaknya. Tambah pemahaman untuk masa depan yang lebih baik. Ajak teman kolega agar manfaatnya lebih banyak dirasakan. Terbuka untuk karyawan, mahasiswa, pencari kerja, HRD, pengurus serikat pekerja, dan semua yang berkepentingan. Link daftar https://bit.ly/KajianIR-29