Matrix ini adalah ringkasan dari Kepmenaker 100/2004 tentang PKWT.
Meringkasnya menjadi bentuk matrix seperti ini diharapkan mempermudah pemahaman bagi praktisi yang tidak berasal dari latar belakang pendidikan hukum, sehingga praktek PKWT di perusahaan kita masing-masing menjadi lebih baik dan tetap mempertahankan tingkat kepatuhan yang tinggi serta dapat mengurangi resiko perselisihan di kemudian hari. Moga manfaat – DHM
